"Pada 31 Oktober 2023 pengadu menghubungi teradu pesan WA agar teradu melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana yang dianjurkan dokter, kemudian teradu menjawab 'iya siap sayang'. Selanjutnya teradu mengirimkan hasil pemeriksaan teradu yang dilakukan teradu disertai caption semoga kita sehat selalu," kata Dewi.
"Dalam sidang pemeriksaan teradu mengakui kata 'kita' yang dimaksud WA adalah pengadu dan teradu. Berdasarkan uraian di atas tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara pengadu dan teradu pada 3 Oktober 2023," sambungnya.
Atas itu DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Hasyim. Dalam putusan itu juga DKPP meminta Presiden Republik Indonesia melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.