Ntvnews.id, Jakarta - Ada dua tersangka baru yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba. Tersangka ialah pemberi suap lain ke Abdul Gani.
"Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (6/5/2024).
"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," imbuhnya.
Menurut Ali, identitas lengkap serta konstruksi perkaranya bakal disampaikan melalui jumpa pers KPK. Ia menegaskan, KPK bakal mengusut tuntas kasus ini.
"Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya," papar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut tersebut, sebesar Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel, sampai membayar keperluan kesehatan pribadinya.