A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Jawaban Pramono Soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Jakarta Capai Rp70 Juta - Ntvnews.id

Jawaban Pramono Soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Jakarta Capai Rp70 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2025, 11:43
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 3 September 2025. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 3 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya angkat bicara mengenai polemik tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta yang mencapai Rp70 juta per bulan. Isu ini sebelumnya memicu demonstrasi warga karena dinilai terlalu besar.

Pramono menegaskan dirinya telah menjalin komunikasi dengan pihak DPRD DKI, namun saat ini masih menunggu keputusan resmi dari lembaga legislatif tersebut.

"Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Minggu, 7 September 2025.

Dasar hukum pemberian tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan itu kemudian dijabarkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 153 Tahun 2017.

Regulasi tersebut mengatur bahwa apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang setiap bulan. Besarannya harus berlandaskan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Lebih lanjut, besaran tunjangan ini diputuskan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, pimpinan DPRD DKI menerima tunjangan perumahan sebesar Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak, sedangkan anggota DPRD memperoleh Rp70,4 juta per bulan.

Menanggapi sorotan publik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyatakan pihaknya tidak menutup diri untuk melakukan evaluasi. Ia menekankan bahwa semua fraksi di DPRD telah menyepakati langkah evaluasi tersebut.

Baca Juga: Pramono Lantik 992 Pejabat Fungsional, Paling Banyak Guru!

"Terkait tunjangan dan gaji, kami sudah bersepakat semuanya, tidak ada satu pun fraksi yang menolak. Kami siap untuk dievaluasi mengenai tunjangan perumahan, disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang," ujar Baco.

Selain soal tunjangan, Baco juga memastikan adanya dorongan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebagai koordinator Komisi B yang membidangi perekonomian termasuk BUMD, ia menyebut rekomendasi audit menyeluruh akan diajukan kepada Gubernur.

"Kami juga sepakat kebetulan BUMD itu ada di Komisi B dan saya adalah koordinator Komisi B. Jadi bisa saya pastikan teman-teman kami akan jadikan hasil rapat ini adalah sebagai bahan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua BUMD yang ada, agar lebih transparan terkait dalam penanganan keuangan dan lain-lain," imbuhnya.

x|close