Debat Panas Kuasa Hukum Pegi dengan Ahli Soal Facebook Pegi Setiawan, Hanya Petunjuk atau Alat Bukti?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2024, 14:59
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar, Profesor Agus Surono berdebat sengit dengan tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung/tangkapan layar NTV Saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar, Profesor Agus Surono berdebat sengit dengan tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung/tangkapan layar NTV

Dengan demikian, kata tim kuasa hukum Pegi Setiawan, hanya tiga dasar ini yang bisa menunjukkan bahwa itu adalah petunjuk.

"Kemudian ahli tadi menyatakan bahwa Facebook itu adalah masuk dalam kategori petunjuk. Bagaimana jawaban saudara ahli atas pertanyaan saya ini," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi ahli menjelaskan bahwa akun Facebook itu dapat dijadikan sebagai petunjuk bukan sebagai alat bukti yang dikualifikasi sebagai alat bukti petunjuk 184 ayat 1 KUHAP.

"Itu berbeda. Maknanya sangat berbeda," tandasnya.

"Tadi saya sampaikan bahwa petunjuk itu alat bukti alat bukti petunjuk di dalam 184 Aya 1 KUHAP huruf d itu akan diperoleh pada pemeriksaan di pengadilan. Dalam perkara pokoknya tidak dalam tahapan penyidikan," papar Agus Surono.

"Jadi dapat dijadikan sebagai petunjuk bukan alat bukti," kata Agus.

"Ketika sudah dipersidangan baru. Makanya tadi kan yang berkaitan dengan substansi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap kemudian ada di dalam pertimbangannya yang menyebut adresat, DPO, dan seterusnya. Itu sebagai petunjuk bagi penyidik untuk kemudian ditindaklanjuti. Untuk mencari dan menemukan alat bukti," lanjutnya.

Halaman
x|close