Ntvnews.id, Jakarta - Seorang remaja berusia 16 tahun kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya membakar kios pecel lele di Gunung Putri, Bogor, menewaskan dua anggota keluarganya sendiri, yakni nenek dan pamannya.
Polisi memastikan kasus ini bukan sekadar insiden kebakaran biasa, melainkan pembakaran yang dilakukan dengan sengaja, dan ancaman hukuman berat menanti pelaku. Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby menegaskan bahwa pelaku ditetapkan.
"Statusnya ABH atau anak berkonflik dengan hukum," kata Robby, Jumat, 12 September 2025.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menjerat remaja tersebut dengan pasal berlapis yang mencakup tindak pidana berat. Ia dikenakan Pasal 338 dan atau 340 dan atau 365 ayat 3, serta Pasal 187 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dijatuhkan pun termasuk yang paling tinggi dalam sistem hukum Indonesia.
"Ancaman mati (ancamannya)," jelas Robby.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tragedi ini berakar pada persoalan pribadi di dalam keluarga. Kebakaran kios yang merenggut nyawa SU (58) dan anaknya RA (28) ternyata bukan kecelakaan, melainkan dilakukan cucu korban sendiri. Motifnya terungkap ketika polisi memeriksa pelaku.
"Sakit hati (motifnya) karena sering dimarahin," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby, Kamis (11/9).
Dalam keterangannya, Robby menuturkan bahwa pelaku dengan sengaja menyiram kios menggunakan bensin, lalu membakarnya. Bahan bakar itu diambil langsung dari motor yang dibawa pelaku.
"Pakai bensin (bakarnya) yang diambil dari motornya," ungkapnya.
Baca Juga: VIDEO: Kebakaran Rumah di Karawang, Dentuman Tabung Gas Terdengar Mengerikan
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (7/9), sekitar pukul 05.20 WIB. Api dengan cepat melalap kios pecel lele tersebut, membuat penghuni di dalamnya tidak sempat menyelamatkan diri. SU dan RA tewas di lokasi dengan kondisi mengenaskan.
Sementara itu, pelaku yang masih di bawah umur sempat menghilang usai membakar kios. Namun pelariannya tidak berlangsung lama, karena polisi berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya untuk diproses lebih lanjut.
Kini, sang remaja harus menghadapi konsekuensi besar dari perbuatannya. Meskipun usianya masih 16 tahun, pasal yang dikenakan membuatnya berhadapan dengan ancaman paling serius: hukuman mati. Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan anak sebagai pelaku, keluarga sebagai korban, dan hukum yang menjerat dengan ancaman maksimal.