Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Hal memberatkan, Edward dinilai telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatan, tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi, dan perbuatan Edward telah merusak citra penegakan hukum di Indonesia.
Sementara hal meringankan yaitu Edward berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa yang ingin Edward dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan tanpa beban uang pengganti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menyita satu unit mobil mewah Porsche 911 Carera milik Edward.
Kapuspenkum Kejagung kala itu, Ketut Sumedana, menjelaskan penyidik menduga mobil Porsche berwarna merah tersebut dibeli Edward dengan menggunakan uang korupsi BTS 4G dari tersangka lain yaitu Galumbang Menak.
Ketut mengungkapkan Edward menerima uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dari Galumbang yang kemudian ditukarkan di Money Changer untuk membeli mobil Porsche.