Dalam kasus ini, Kejagung telah memproses hukum belasan orang. Beberapa di antaranya telah menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.