Korupsi BTS, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara-Bayar 1 Juta USD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2024, 20:11
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Edward Hutahayan. (Antara) Edward Hutahayan. (Antara)

Dalam kasus ini, Kejagung telah memproses hukum belasan orang. Beberapa di antaranya telah menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Halaman
x|close