Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang membujuk pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, agar berpindah dari jalur haji furoda ke haji khusus.
“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘ustaz, pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025 malam.
Menurut Asep, oknum tersebut menjanjikan bahwa Khalid bersama ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat di tahun yang sama seperti jalur furoda, asalkan membayar biaya tambahan.
“Nah, diberikan lah uang percepatan. Kalau tidak salah itu 2.400 dolar Amerika Serikat per kuota,” jelasnya.
Baca Juga: KPK: Biro Haji Sengaja Sebar Kuota Khusus untuk Dijual Lebih Mahal
Asep menambahkan, Khalid kemudian mengumpulkan dana tersebut dan menyerahkannya kepada oknum terkait.
Saat dikonfirmasi mengenai peran Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud—yang disebut oleh Khalid sebagai pihak yang membujuk agar beralih ke haji khusus—Asep menuturkan bahwa proses bujukan dilakukan secara berjenjang.
“Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah oknum dari Kemenag, tetapi melalui travel (biro perjalanan haji, red.). Jadi, berjenjang. Setelah kami telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Khalid Basalamah—yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji)—melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025, mengaku telah mengembalikan sejumlah dana ke KPK. Ia menyebut pengembalian itu dilakukan karena diminta langsung oleh KPK ketika dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2023–2024.
Dana tersebut, menurut Khalid, merupakan setoran biaya haji dari 122 jemaah Uhud Tour kepada Ibnu Mas’ud, masing-masing sebesar 4.500 dolar AS. Selain itu, 37 jemaah di antaranya diminta membayar tambahan 1.000 dolar AS. Jika tidak membayar, visa mereka tidak akan diproses.
Baca Juga: KPK Isyaratkan Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Kuota Haji
Khalid mengaku memakai jasa Ibnu Mas’ud lantaran dijanjikan visa haji khusus resmi dari negara, berikut fasilitas maktab VIP yang lokasinya dekat dengan jamarat.
KPK secara resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini disampaikan setelah lembaga antirasuah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil perhitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Paralel dengan penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Salah satu poin yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag kala itu membaginya 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, mekanisme tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Sumber: ANTARA