KPK Panggil Mantan Corsec BUMN sebagai Saksi Kasus LNG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 15:21
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto- Corporate Secretary Pertamina Nursatyo Argo menyaksikan foto kegiatan Pertamina karya pewarta foto LKBN ANTARA di Gandaria City Jakarta, Jumat (6/12). Pameran yang menampilkan 56 karya foto tentang CSR dan bisnis Pertamina tersebut dalam Arsip foto- Corporate Secretary Pertamina Nursatyo Argo menyaksikan foto kegiatan Pertamina karya pewarta foto LKBN ANTARA di Gandaria City Jakarta, Jumat (6/12). Pameran yang menampilkan 56 karya foto tentang CSR dan bisnis Pertamina tersebut dalam (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Corporate Secretary (Corsec) atau Sekretaris Perusahaan BUMN periode 2012–2015, Nursatyo Argo, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) pada 2011–2021.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA sebagai Sekretaris Perusahaan Pertamina tahun 2012–2015,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Selain Nursatyo, KPK juga memanggil Desandri, pensiunan pegawai BUMN tersebut yang pernah menjabat sebagai Manager Strategic Planning Risk Management (SPRM) Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko (PIMR) pada 2011–2013.

Baca Juga: KPK: Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha Bermula dari Kredit Macet

Kasus dugaan korupsi LNG ini mulai disidik sejak KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 6 Juni 2022. Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Direktur Utama BUMN tersebut periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara sekitar US$140 juta.

Karen kemudian dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Juni 2024. Namun, Mahkamah Agung memperberat vonis itu menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.

Selanjutnya, pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Yenni Andayani serta mantan Direktur Gas Hari Karyuliarto. Keduanya kemudian resmi ditahan oleh KPK pada 31 Juli 2025.

Baca Juga: KPK: Ada Oknum Kemenag Bujuk Khalid Basalamah Alihkan Jemaah ke Haji Khusus

(Sumber: Antara)

x|close