Sindikat Pembobol Rekening Dormant Mengaku "Satgas Perampasan Aset", Rp204 Miliar Digasak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2025, 13:02
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka Pemindahan Uang Rekening Dormant Tersangka Pemindahan Uang Rekening Dormant (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri mengungkap jaringan sindikat pemindahan dana rekening dormant senilai Rp204 miliar. Dalam pengungkapan ini, para pelaku diketahui mengaku sebagai satgas perampasan aset untuk memuluskan aksi mereka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers terbaru. Menurut Brigjen Helfi, modus operandi jaringan ini sangat terencana.

“Sejak awal bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset melakukan pertemuan dengan Kepala Jabang Pembantu salah satu bank BNI yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant,” ujar Helfi.

Baca Juga: Mabes Polri Ungkap Sindikat Pemindahan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar

Para pelaku menjelaskan cara kerja dan peran masing-masing dalam jaringan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, eksekusi, hingga tahap imbal balik hasil.

“Jaringan sindikat pemobol bank selaku tim eksekutor memaksa Kepala Jabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik Taylor dan Kepala Jabang serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan Kepala Jabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” jelas Brigjen Helfi.

Eksekusi dilakukan di akhir pekan, di luar jam operasional bank, untuk menghindari deteksi sistem. Pada bulan Juni 2025 mereka bersepakat untuk melakukan eksekusi rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00 mendekati hari libur.

Transaksi ilegal tersebut dilakukan secara in absentia, dengan total 42 transaksi dalam 17 menit, memindahkan dana Rp204 miliar ke lima rekening penampungan. Berkat laporan cepat pihak bank, penyidik segera bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri dan memblokir aliran dana ilegal.

Baca Juga: Rekening Dormant yang Jadi Sasaran Tersangka Kasus Kacab Bank Capai Rp70 Miliar

“Kunci keberhasilan pengukapan tidak bidang ini terjadi berkat respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kecerdasan penyelidik Subdit Dua Perbankan yang dibantu dan didukung penuh oleh rekan-rekan kami yang ada di PPATK,” tutur Helfi.

Brigjen Helfi menjelaskan barang bukti yang disita meliputi uang Rp204 miliar, 22 unit handphone, hard disk eksternal, DVR CCTV, mini PC, dan notebook. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana perbankan, informasi dan transaksi elektronik, transfer dana, serta pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.

x|close