A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Bacakan Putusan Hari Ini - Halaman 2 - Ntvnews.id

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Bacakan Putusan Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 10:13
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Sidang praperadilan Pegi Setiawan sampai pada pembacaan putusan hakim pada Senin (8/7/2024). Sidang praperadilan Pegi Setiawan sampai pada pembacaan putusan hakim pada Senin (8/7/2024).

Kemudian, pada Selasa, 2 Juli 2024, tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan. 

Berdasarkan surat perintah dan surat tugas, penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan melakukan penetapan tersangka Pegi Setiawan setelah dilakukan gelar perkara.

"Mereka kalau misalkan membuat alibi-alibi juga kita sanggah. Seperti contohnya di Bandung, membuat pekerjaan rumah. Pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Itu Juli. Sedangkan pemilik rumah mengaku mulainya Agustus. Berarti dia bulan Juli tinggal di mana?" sebut Tim hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani. 

Selanjutnya, kuasa hukum Pegi Setiawan merespon Polda Jawa Barat, dan menyebutnya 'ngelantur'. Sebab, penyidikan hasil tes psikologi sebagai alat bukti.

"Di dalam persidangan tadi saya berani mengatakan termohon itu 'ngelantur'. Yang dijawab sama mereka soal pertanyaan kami berbeda. Seharusnya mereka menjawab kepada kami. Di mana kami menangkap karena ini alasannya, alat buktinya ini. Seharusnya kami menahan dasarnya ini, tetapi mereka 'ngelantur'. Dan 'ngelantur' itu, mereka menceritakan masalah BAP. Ini BAP diceritakan buat apa? Mereka mengatakan kalau hasil dari psikologi yang dijadikan alat bukti," imbuh salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan.

Sementara dalam sidang lanjutan pembuktian praperadilan Pegi Setiawan pada Rabu, 3 Juli 2024, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Prof. Suhandi Cahaya, selaku saksi ahli dan Dede sebagai saksi. 

Suhandi Cahya mematahkan argumen Polda Jawa Barat. Dia menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat bisa digugurkan. 

Halaman
x|close