Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Pada Kamis, 4 Juli 2024, giliran Polda Jawa Barat yang menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
Saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono dalam sidang menyebut, sosial media dapat menjadi alat bukti sebagaimana yang terdapat dalam pasal 184 KUHP dan sebagai petunjuk dalam suatu kasus pidana.
"Jadi memang di dalam kaitannya dengan akun Facebook itu memang bisa saja dikualifikasikan sebagai alat bukti. Namun tidak masuk dalam kategori alat bukti surat, tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk, meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkaranya," terang Agus Surono.
Lalu, pada Jumat, 5 Juli 2024, sidang praperadilan Pegi Setiawan berlangsung singkat. Kedua pihak dalam sidang praperadilan menyampaikan kesimpulan masing-masing kepada majelis hakim Eman sulaeman.