A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Bacakan Putusan Hari Ini - Halaman 4 - Ntvnews.id

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Bacakan Putusan Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 10:13
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Sidang praperadilan Pegi Setiawan sampai pada pembacaan putusan hakim pada Senin (8/7/2024). Sidang praperadilan Pegi Setiawan sampai pada pembacaan putusan hakim pada Senin (8/7/2024).

Pada Kamis, 4 Juli 2024, giliran Polda Jawa Barat yang menghadirkan saksi ahli hukum pidana. 

Saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono dalam sidang menyebut, sosial media dapat menjadi alat bukti sebagaimana yang terdapat dalam pasal 184 KUHP dan sebagai petunjuk dalam suatu kasus pidana. 

"Jadi memang di dalam kaitannya dengan akun Facebook itu memang bisa saja dikualifikasikan sebagai alat bukti. Namun tidak masuk dalam kategori alat bukti surat, tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk, meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkaranya," terang Agus Surono.

Lalu, pada Jumat, 5 Juli 2024, sidang praperadilan Pegi Setiawan berlangsung singkat. Kedua pihak dalam sidang praperadilan menyampaikan kesimpulan masing-masing kepada majelis hakim Eman sulaeman. 

Halaman
x|close