A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Bacakan Putusan Hari Ini - Halaman 3 - Ntvnews.id

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Bacakan Putusan Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 10:13
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Sidang praperadilan Pegi Setiawan sampai pada pembacaan putusan hakim pada Senin (8/7/2024). Sidang praperadilan Pegi Setiawan sampai pada pembacaan putusan hakim pada Senin (8/7/2024).

"Jadi kalau misalnya tidak terbukti, maka praperadilan itu ditolak. Apabila pemohon praperadilan bisa membuktikan bahwa ada satu hak-hak asasi tersangka yang dilanggar oleh penyidik, maka bisa dikabulkan tuntutan praperadilan itu," ungkap Suhandi Cahaya. 

Sementara itu, saksi pemohon, Dede menyebut Pegi Setiawan tidak memiliki nama lain. "Saudara mengenal Pegi Setiawan sejak 2015, kalau dihitung dengan tahun ini berarti sekitar 9 tahun?" tanya kuasa hukum Pegi Setiawan

"Iya," jawab saksi.

"Apakah saudara mengetahui bahwa Pegi Setiawan itu ada nama lain," tanya kuasa hukum Pegi Setiawan lagi.

"Nggak ada," jawab saksi lagi. 

"Apakah saudara mengetahui Pegi Setiawan itu memakai alias Perong," tanya kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Nggak ada," jawab saksi. 

Halaman
x|close