Berkaca dari Kasus Pegi Setiawan, Oegroseno: Perlu Sistem Kontrol Perkara Polisi Demi Penegakan Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 12:46
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (purn) Oegroseno dalam Dialog NTV Breaking News membahas putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Mantan Wakapolri, Komjen Pol (purn) Oegroseno dalam Dialog NTV Breaking News membahas putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Karena itu, sambungnya, penyidik itu harus memperhatikan beberapa hal penting.

Pertama, tempat kejadian perkara (TKP). Kedua, administrasi penyidikan ini harus jelas.

"Jangan sampai melupakan ini. Kemudian teknis dan taktis," tandasnya.

Lebih lanjut Oegroseno menjelaskan prosedur dan tahapan penyelidikan.

"Kalau setelah jelas di administrasi. Penyidikan biasanya dikeluarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan. Surat Perintah Dimulai Penyidikan ini nanti turunannya banyak ada surat penyelidik, surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan dan sebagainya. Jadi ini harus berurutan," papar Oegroseno.

"Sehingga kalau terjadi seperti saat ini praperadilan seperti yang kita dengar tadi. Kita membuktikan ini saja kalau ini sudah dilakukan dengan benar," lanjutnya.

"Saya rasa praperadilan bukan suatu yang menakutkan bagi Polri," tambahnya.

Halaman
x|close