Menurut keterangan ML (31), salah satu korban, aksi kejahatan itu dilakukan oleh terlapor berinisial R, karyawan konter handphone yang beroperasi di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Baca Juga:
Terjerat Pinjol, Perempuan Muda Curi 143 HP Perusahaan Seharga Rp450 Juta
Bos OJK Sebut 'Bundaku' Mampu Atasi Pinjol, Judol, dan Investasi Bodong
Puluhan warga tersebut, awalnya dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan handphone miliknya bersamaan dengan surat lamaran kepada R. Namun rupanya, data para pelamar kerja itu dicuri oleh R untuk mengajukan pinjaman online.
Kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan dari para korban, R menginstal aplikasi di handphone milik para korban.
Lantas, ada transaksi tagihan pinjaman online dan kredit online yakni seperti Shopeepay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Padahal, para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut.