Pegi Bebas, Chudry Sitompul: Pegi Bisa Minta Ganti Rugi Materil dan Immateril

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 21:35
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul dalam Dialog NTV Breaking News membahas hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan/tangkapan layar NTV Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul dalam Dialog NTV Breaking News membahas hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan/tangkapan layar NTV

"Polisi harus mencari informasi yang lebih akurat. Jangan berangkat dari yang sudah ada. Mesti cari lagi dari awal. Mungkin harus mencari dua orang DPO," ujarnya.

Di samping itu, sambungnya, polisi bekerja sama dengan masyarakat.

"Saya kira juga polisi itu sulit mengungkapkan satu kejahatan tanpa ada bantuan masyarakat. Masyarakat yang tahu sebenarnya pelakunya. Cobalah ini kan dari kawan-kawan terdekat. Sebenarnya komunitasnya itu kan enggak terlalu luas," imbuhnya.

Chudry kembali menekankan pentingnya penyelidikan dari awal kasus ini.

"Dari awal sebenarnya geng yang berseteru dengan korban. Kalau memang ada misalnya hambatan karena macam-macam bukan karena hambatan teknis tapi karena ada hambatan psikologis atau hambatan lainnya. Polisi harus berani mengungkapkan. Jangan mengenyampingkan. Artinya polisi harus tegas. Saya kira masih ada harapan. Untuk mencari pelaku yang sebenarnya," tuturnya.

Terkait terpidana lainnya yang telah menjalani hukuman seumur hidup, masih ada kesempatan bagi mereka untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Walaupun katanya para terpidana ini sudah pernah mengajukan grasi. Grasi itu kan dia mengakui kesalahannya. Tetapi tidak ada aturan yang membatasi untuk pengajuan PK. Pada prinsipnya peninjauan kembali itu hanya satu kali tapi dimungkinkan untuk PK kedua kali sepanjang ada dua putusan yang bertentangkan satu yang sama yang lain," paparnya.

Halaman
x|close