Karena itu, kata Chudry, meski mereka pernah mengajukan PK dan ditolak bahkan sudah mengajukan grasi. Mereka tetap masih bisa mengajukan PK.
"Tidak ada larangan tidak boleh mengajukan PK karena mengajukan grasi. Sampai sekarang tidak ada. Walaupun sebenarnya secara logika begitu. Tetapi itu kan logika dalam keadaan normal. Ini kan tidak normal," tandasnya.
"Bahkan ada yang mengatakan persidangan sesat, peradilan sesat. Bisa dibuka kembali untuk orang yang sudah terhukum," imbuhnya.
Namun korban dalam kasus ini korban juga harus mendapatkan keadilan. Jangan sampai pelaku sebenarnya berkeliaran.
"Saya kira yang saya katakan tadi itulah tugas yang sangat berat buat polisi dan ini tantangan buat polisi. Tapi saya yakin kepolisian kita itu SDM-nya sudah canggih. Yang penting harus dengan cara yang benar. Jangan menggunakan lagi cara-cara yang unlawful procedur," pungkasnya.