Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat dari total 200 wajib pajak besar yang menunggak pajak berkekuatan hukum tetap, sebanyak 91 wajib pajak telah melakukan pembayaran, sementara 27 lainnya dinyatakan pailit hingga Oktober 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025 bahwa pihaknya terus melakukan tindakan penagihan aktif terhadap para penunggak pajak.
“Dari 200 penunggak pajak, yang kami lakukan tindakan penagihan aktif meliputi 91 wajib pajak sudah membayar dan mengangsur, lima kesulitan likuiditas jadi macet, kemudian yang pailit ada 27,” ujar Bimo.
Baca Juga: Sinergi DJP dan Ditjen AHU Berkontribusi Rp896 Miliar ke Kas Negara
Ia menambahkan, masih ada empat wajib pajak yang kini berada dalam pengawasan penegak hukum, lima wajib pajak yang telah dilakukan pelacakan aset (asset tracing), serta sembilan wajib pajak yang sudah dikenakan tindakan pencegahan terhadap pemilik manfaat (beneficial owner).
“Data terakhir ada Rp7,216 triliun, jadi bertambah Rp216 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bimo menyebutkan ada satu wajib pajak yang sedang dalam proses penyanderaan, sementara 59 wajib pajak lainnya masih dalam proses tindak lanjut. Ia menargetkan penyelesaian terhadap penunggak pajak akan terus dikejar hingga akhir tahun ini, dengan perkiraan nilai pajak terbayar mencapai Rp20 triliun.