A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Tetapkan Komut PT IAE Arso Sadewo Jadi Tersangka, Langsung Ditahan - Ntvnews.id

KPK Tetapkan Komut PT IAE Arso Sadewo Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2025, 21:29
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN Tbk tahun 2017-2021, Arso Sadewo, berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN Tbk tahun 2017-2021, Arso Sadewo, berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sekaligus menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo (AS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pada periode 2017–2021.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Asep menjelaskan, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Arso diduga memberikan biaya komitmen sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso terkait perjanjian jual beli gas tersebut. Atas perbuatannya, Arso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Beberkan Peran Waketum Kadin dan Arso Sadewo dalam Kasus Jual Beli Gas

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016, yang awalnya tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara kedua pihak, disusul pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS pada 9 November 2017.

Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE periode 2006–2023), Danny Praditya (Direktur Komersial PGN periode 2016–2019), dan Hendi Prio Santoso (mantan Dirut PGN) yang sudah lebih dulu ditahan sejak 1 Oktober 2025. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS.

(Sumber: Antara)

x|close