Pemuda Mabuk Cabuli Nenek 85 Tahun di Tasikmalaya, Pelaku Ditangkap Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2025, 13:40
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Pemuda Perkosa Nenek 85 Tahun Pemuda Perkosa Nenek 85 Tahun (Instagram)

Ntvnews.id, Tasikmalaya - Seorang pemuda di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, nekat melakukan tindakan asusila terhadap seorang nenek berusia 85 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku, Panji (21), berhasil ditangkap pihak kepolisian tak lama setelah kejadian.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025, saat korban tengah tertidur di rumahnya yang berlokasi dekat tempat tinggal pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa korban tinggal seorang diri dan pelaku masuk ke rumahnya pada dini hari dalam kondisi mabuk.

"Kronologisnya dari hasil penyelidikan kami, korban ini tinggal sendiri di rumahnya. Kemudian tiba-tiba setengah tiga dini hari si diduga pelaku masuk dalam keadaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga mabuk," kata Ridwan dalam keterangannya di video beredar. 

Baca Juga: Guru Ikut Jadi Korban, Chiko Edit Foto Cabul Teman SMA hingga Rekan Kuliah

Panji berada di bawah pengaruh minuman keras setelah minum seorang diri di sebuah saung sawah tidak jauh dari permukiman warga. Saat masuk ke rumah korban, pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan memaksa berbuat cabul. Karena korban kalah tenaga, ia tidak mampu melawan.

"Korban yang cukup usia tidak bisa secara fisik pun tidak bisa mengandalkan perlawanan pada saat itu. Pelaku memaksa dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” tambahnya.

Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku melarikan diri meninggalkan rumah korban. Warga segera melapor, dan polisi berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian. Petugas mengamankan pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti. Korban mengalami syok dan mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga: Tega, Ayah Kandung Cabuli Anaknya Sendiri di Pariaman

Dalam pemeriksaan, Panji mengaku melakukan perbuatan cabul dalam keadaan mabuk. Sebelumnya, ia berniat meminjam alat struk untuk mencari ikan ke rumah tetangganya, tetapi karena sudah malam, ia tidak berhasil.

Setelah itu, ia justru mendatangi rumah korban, yang masih memiliki hubungan kerabat jauh dengannya, dan kemudian melakukan perbuatan cabul. Pelaku mengaku khilaf dan menyatakan belum pernah memiliki pacar, tidak memiliki telepon genggam, dan tidak pernah menonton video asusila.

"Saya minum dulu di saung. Tadinya mau pinjam alat struk ke tetangga yang lain. Karena malam, nggak ada. Nggak tahu kenapa tiba-tiba ke rumah korban dan saya khilaf. Belum pernah pacaran, Pak. Saya mah nggak punya HP juga," kata Panji.

Kini, Panji ditahan di Polres Tasikmalaya dan dijerat pasal tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

x|close