Ntvnews.id, Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan harapan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna tidak mengubah kewenangan lembaga tersebut.
"Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 18 November 2025.
Setyo menilai RUU KUHAP yang telah disetujui DPR tersebut pada dasarnya telah mengakomodasi hal-hal yang memastikan KPK tetap dapat menjalankan mandatnya.
“Pasti sudah diakomodasi karena kan cukup banyak pasal-pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK. Pasti segala sesuatunya, hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan, dan tidak memengaruhi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK,” ujarnya.
Baca Juga: KUHAP Baru: Laporan Polisi yang Gak Diproses Bisa Dipraperadilankan
Meskipun begitu, KPK tetap melakukan penelaahan mendalam untuk mengidentifikasi ketentuan yang berpotensi mengganggu kinerja lembaga antirasuah. “Nah itu nanti biar dikaji oleh Biro Hukum, yakni ada tidak dalam RKUHAP (RUU KUHAP) yang bisa menghambat (kinerja, red.). Akan tetapi, harapan saya sih mudah-mudahan tidak ada lagi,” tutur Setyo.
Untuk diketahui, pada 18 November 2025 DPR RI resmi menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
(Sumber : Antara)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 18 November 2025. ANTARA/Rio Feisal/pri. (Antara)