Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah secara resmi menghentikan sementara kegiatan operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) atau INRU di Pulau Sumatera mulai Kamis, 11 Desember 2025. Penghentian ini dilakukan menyusul terbitnya dua kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang secara langsung memutus rantai pasok bahan baku serta sistem administrasi hasil hutan perusahaan.
Informasi tersebut disampaikan TPL melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam laporan itu, manajemen menjelaskan bahwa perusahaan menerima surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Melalui surat bernomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, pemerintah menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tak hanya itu, pada hari yang sama, TPL juga menerima instruksi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara mengeluarkan surat bernomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025.
Baca Juga: Momen Prabowo Angkat Jempol untuk Gubernur Aceh Mualem di Tamiang
Surat tersebut memerintahkan penghentian total kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk kayu dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).
Dua kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai langkah mitigasi risiko bencana, menyusul terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera yang menimbulkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan akibat cuaca ekstrem.
Akibat langsung dari kebijakan ini, operasional pabrik TPL terpaksa dihentikan sementara. Terhentinya sistem penatausahaan hasil hutan dan distribusi kayu dari PBPH serta PKR membuat perusahaan tidak dapat melanjutkan proses produksi.
“Sehubungan dengan kedua kebijakan tersebut, perseroan wajib melaksanakan sementara penghentian kegiatan operasional pabrik yang diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan pemanenan PBPH dan PKR,” jelas manajemen.
Meski aktivitas produksi dihentikan, TPL memastikan pabrik tidak sepenuhnya ditinggalkan. Perusahaan tetap menjalankan sejumlah aktivitas penting guna menjaga keberlangsungan aset dan kesiapan operasional.
“Perseroan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lainnya untuk menjaga kesiapan operasional sampai kebijakan pemerintah dipulihkan,” tulis manajemen.
Baca Juga: Prabowo Tegur Paspampres saat Warga Mau Foto di Aceh Tamiang: Jangan Didorong, Dia Mau Foto
Dari sisi operasional, perusahaan mengakui bahwa penghentian sementara ini berdampak langsung pada proses produksi yang sangat bergantung pada pasokan kayu dan kelancaran administrasi hasil hutan.
Namun, TPL menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan risiko hukum karena seluruh penghentian dilakukan berdasarkan instruksi resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara dari aspek keuangan, manajemen mengungkapkan adanya potensi penundaan penerimaan pendapatan selama masa penghentian operasional. Selain itu, perusahaan juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang dapat timbul, mengingat aktivitas TPL melibatkan berbagai pihak dalam rantai pasok, mulai dari pemasok bahan baku, kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi, hingga masyarakat sekitar yang bergantung pada kegiatan perusahaan.
Untuk meminimalkan dampak tersebut, TPL menyatakan akan menyiapkan langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait. Perusahaan juga mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, DLHK Sumatera Utara, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
Sebagai penutup, TPL menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi. Perusahaan akan menyampaikan pembaruan resmi kepada publik apabila terdapat kebijakan baru dari pemerintah yang memengaruhi kelanjutan operasional pabrik di Sumatera.
Arsip Foto - Seorang petani mengambil getah pohon kemenyan milik masyarakat di kawasan Hutan Tanaman Industri PT Toba Pulp Lestari sektor Habinsaran, Desa Simare, Bor-Bor, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Rabu 21 November 2025. ANTARA FOTO/Sep (Antara)