Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan sebanyak 514 warisan budaya takbenda Indonesia (WBTbI) sepanjang tahun 2025 sebagai upaya pelindungan terhadap kekayaan budaya Nusantara.
"Tahun ini kita menetapkan ada 514 warisan budaya Takbenda, Indonesia Intangible Cultural Heritage Indonesia, sehingga menambah jumlah dari total warisan budaya Indonesia yang telah ditetapkan dari yang tadinya 2.213 sekarang menjadi 2.727," ujar Fadli Zon saat ditemui dalam Malam Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia di Jakarta, Senin.
Ia menuturkan bahwa penetapan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk menambah capaian administratif, tetapi juga menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem pelestarian bagi masing-masing warisan budaya takbenda.
"Jadi ke depan kita harapkan penetapan ini justru menjadi satu motivasi untuk meneruskan dan mengakselerasi kebangkitan dari warisan budaya tersebut. Dan kita berharap juga ada semacam upaya untuk meneruskan kewarisan budaya ini kepada generasi muda," ujarnya pula.
Baca Juga: Menbud Fadli Zon Lakukan Pendataan Kerusakan Cagar Budaya di Sumatera
Fadli Zon menambahkan, pemerintah menargetkan pada tahun 2026 jumlah penetapan WBTbI dapat mencapai sedikitnya 1.000 hingga 2.000 warisan budaya, mengingat potensi budaya di dalam negeri yang dinilai mencapai puluhan ribu.
Ia juga memaparkan bahwa syarat pengajuan warisan budaya takbenda meliputi tradisi yang telah berlangsung lama, memiliki komunitas pendukung, lokasi yang jelas, serta adanya pegiat budaya dan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya.
Dalam Malam Apresiasi tersebut, turut dilakukan penyerahan Sertifikat Penetapan WBTbI kepada pemerintah daerah Jambi, Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Banten sebagai simbol tanggung jawab bersama dalam menindaklanjuti penetapan warisan budaya tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengungkapkan bahwa jumlah usulan penetapan yang diterima kementerian mencapai 804 usulan yang berasal dari 35 provinsi.
Baca Juga: Menbud Tekankan Asesmen Cepat Dan Kolaborasi Pemulihan Cagar Budaya Pascabencana
"Banyaknya warisan budaya takbenda Indonesia tidak boleh hanya berhenti pada status penetapan saja sejalan dengan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang mengamanatkan pentingnya tindak lanjut dan aksi nyata setelah penetapan ini dalam upaya pelestarian warisan budaya melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan," katanya.
Ia menambahkan bahwa penetapan warisan budaya takbenda juga diharapkan dapat dikembangkan lebih lanjut dengan didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
"Jadi di tahun ini kita sudah mengusulkan kepada Kementerian Hukum sebanyak 125, mudah-mudahan dari 514 nanti kita bisa bersama-sama lagi untuk mengusulkan kepada Kementerian Hukum agar ditetapkan dalam kekayaan intelektual," pungkasnya.
(Sumber : Antara)
Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat memberi sambutan dalam Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar di Jakarta, Senin malam 15 Desember 2025. /ANTARA/Sinta Ambarwati. (Antara)