A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Komisi Tegaskan Tak Ada Lagi Penugasan Polri di Luar Struktur Usai Putusan MK - Ntvnews.id

Komisi Tegaskan Tak Ada Lagi Penugasan Polri di Luar Struktur Usai Putusan MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2025, 19:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri menegaskan tidak ada lagi penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengatur jabatan anggota Polri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan hal tersebut setelah menerima penjelasan langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo.

"Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," ujar Jimly dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.

Jimly menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri sejatinya disusun untuk menindaklanjuti dan menjalankan putusan MK tersebut.

"Itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur," katanya.

Baca Juga: PBNU Sampaikan 4 Pilar Reformasi Polri kepada Tim Percepatan

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat persoalan, khususnya terkait kejelasan jenis jabatan yang dapat diduduki serta belum dicantumkannya rujukan undang-undang terbaru dalam peraturan tersebut, sehingga memunculkan penafsiran yang beragam di publik.

"Kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK, seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan Undang-Undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi, orang menafsirkan ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian," ucap Jimly.

Oleh karena itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar pemerintah menggunakan mekanisme omnibus law dalam penyusunan revisi undang-undang maupun peraturan pemerintah guna mengatur kembali penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Mulai Memilah Usulan dari Warga Buat Kemajuan Polri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur kemungkinan anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya pada 17 kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, dalam Perpol tersebut juga diatur peluang penugasan anggota Polri di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Sumber: Antara) 

x|close