Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri diminta turun tangan menindak penetapan tersangka seorang mantan karyawan sebuah bank, T, oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut). Sebab penetapan tersangka tersebut diduga cacat hukum.
Menurut kuasa hukum T, Ahmad Husen, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
"Di antaranya, Polda Sulut yang beralamat di kantor bank tersebut dan surat panggilan yang dikirimkan oleh pelapor, sehingga diduga adanya konspirasi antara pelapor dan Polda Sulut," ujar Ahmad, Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam surat pengaduan yang ditujukan ke Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, pihaknya menjelaskan bahwa diduga terjadi ketidakprofesionalan oknum penyidik Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sulut, dalam menangani laporan polisi LP/B/320/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 13 Mei 2025, dengan pelapor Febriano Somotan.
"Polda Sulut telah memeriksa T selama 15 jam tanpa didampingi pengacara di kantor bank oleh penyidik dan surat panggilan atas dirinya juga dikirimkan dari kantor yang merupakan kantor pusat bank," ujar Ahmad.
T pun menjelaskan awal-mula kasus ini. Menurut T, dirinya mantan karyawan sebuah bank, yang bekerja sejak 1 April 2016 sampai 15 Juli 2025. Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, ia ditempatkan di Divisi (Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebagai staf KUR, sebagai detail data entry (DDE) di cabang bank di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Adapun pimpinan saya saat itu adalah alm. Bapak Renal Kandijo sebagai Deputi Direktur KUR bank," kata dia.
Pada tanggal 19 Juni 2025, T dipanggil oleh manajemen bank itu, dan dengan itikad baik ia hadir memenuhi panggilan tersebut. Namun ia mengaku, saat itu diperiksa oleh pihak bank yang bernama RKW, An, AL, AK , Em, ES, Ul dan beberapa orang lagi yang ia tak kenali.
"Selama pemeriksaan tersebut saya diintimidasi dan diancam untuk membuat pernyataan dengan menunjuk pihak tertentu, saya dipaksa menandatangani pernyataan dan perkataan saya direkam sesuai dengan keinginan mereka," jelas T.
"Pada tanggal 23 September 2025 pukul 13.35 Wib, saya melihat ada panggilan tidak terjawab di HP saya dari nomor yang tidak saya kenal (08114311278) dan kemudian saya menerima pesan WhatsApp dari penyidik Polda Sulawesi Utara. Dia mengatakan sedang berada di Jakarta dan mau mengkonfirmasi panggilan saya, sekitar kurang lebih 20 menit, datang kurir mengantar surat kepada saya dan saya mau dimintai keterangan hari itu juga," imbuhnya.
T mengaku sempat bertanya kepada penyidik bahwa apakah memang pemeriksaan bisa di mana saja. Sebab, lanjut dia, awalnya penyidik mengatakan di kantor polisi terdekat, namun nyatanya pemeriksaan oleh polisi dilakukan di kantor Gedung A.
"Saya mohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit dan Bapak Presiden Prabowo untuk memberikan perlindungan hukum yang mana saya hanya menjalankan perintah atasan," tandas T.
Komisi Percepatan Reformasi Polri diminta turun tangan atas dugaan kriminalisasi di Polda Sulut.