Korban Pecahan Kaca Gedung TCC Tempuh Jalur Hukum, Soroti Keselamatan Bangunan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Des 2025, 15:32
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Korban Pecahan Kaca Gedung TCC Tempuh Jalur Hukum, Soroti Keselamatan Bangunan Korban Pecahan Kaca Gedung TCC Tempuh Jalur Hukum, Soroti Keselamatan Bangunan (isrtimewa)

Ntvnews.id, Jakarta -  Seorang perempuan berinisial HN menempuh jalur hukum setelah tertimpa pecahan kaca gedung. Insiden itu terjadi di Gedung TCC Batavia Tower, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut berlangsung pada 30 Juni 2025 siang hari.

HN mengalami luka pada bagian kaki akibat serpihan kaca. Kendaraan korban juga mengalami kerusakan cukup serius. Korban mengaku masih mengalami trauma psikologis hingga kini.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 12.10 WIB. Lokasi kejadian berada di area parkir bersama Gedung TCC Batavia Tower. Saat itu, korban baru saja memarkir kendaraannya.

HN telah menjadi penyewa gedung selama sekitar tujuh tahun. Ia tidak menyangka insiden berbahaya terjadi di lingkungan kerja. Pecahan kaca tiba-tiba jatuh dari lantai 46 gedung tersebut.

Kuasa hukum korban, H. Gamal Muaddi, menjelaskan kronologi kejadian. Ia menyampaikan keterangan di Polda Metro Jaya. Keterangan itu disampaikan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Korban Pecahan Kaca Gedung TCC Tempuh Jalur Hukum, Soroti Keselamatan Bangunan <b>(istimewa)</b> Korban Pecahan Kaca Gedung TCC Tempuh Jalur Hukum, Soroti Keselamatan Bangunan (istimewa)

“Tiba-tiba pecahan kaca jatuh dari atas gedung,” kata Gamal.

“Klien kami sempat menghindar, tetapi serpihan tetap mengenai kaki,” ujarnya.

“Mobil klien kami juga rusak pada bagian kap depan,” katanya lagi.

Akibat kejadian itu, korban langsung mengalami luka terbuka. HN harus menjalani perawatan medis selama beberapa waktu. Ia tidak dapat beraktivitas normal selama sekitar dua pekan.

Biaya perawatan awal memang sempat ditanggung pihak terkait. Namun, dampak psikologis masih dirasakan hingga sekarang. Korban mengaku belum berani kembali ke lokasi kejadian.

“Klien kami masih mengalami trauma berat,” kata Gamal.

“Ia belum berani kembali ke gedung tersebut,” ujarnya.

Trauma itu memengaruhi aktivitas kerja korban sehari-hari.

Gamal juga menyoroti lemahnya respons pengelola gedung. Menurutnya, tidak ada penanganan cepat setelah kejadian. Ia menyebut tidak melihat petugas keselamatan di lokasi.

“Seharusnya ada prosedur tanggap darurat,” kata Gamal.

“Namun klien kami justru dibantu orang yang dikenalnya,” ujarnya.

Korban kemudian dibawa ke RS Mintohardjo untuk perawatan.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius soal keselamatan gedung. Gedung TCC Batavia Tower merupakan kawasan perkantoran aktif.

Lokasi tersebut digunakan banyak pekerja dan pengunjung setiap hari.

Gamal menilai pengelola gedung harus bertanggung jawab. Ia menyebut keselamatan publik merupakan kewajiban utama pengelola. Peristiwa ini dinilai tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa.

Pihak korban telah menempuh jalur mediasi sejak Agustus 2025. Mediasi dilakukan dengan pengelola gedung, PT Langgeng Gemilang Sejahtera. Upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang memuaskan.

Mediasi lanjutan bahkan dilakukan secara daring pada Oktober 2025. Namun, hasilnya dinilai mengecewakan oleh pihak korban. Korban justru menerima somasi dari pihak pengelola.

“Alih-alih solusi, klien kami menerima somasi,” kata Gamal.

“Itu yang mendorong kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Langkah hukum dianggap sebagai upaya terakhir korban.

HN kemudian memberikan kuasa hukum khusus kepada tim advokat. Kuasa itu diberikan kepada Kantor Hukum Pristina & Co. Tim tersebut dipimpin oleh H. Gamal Muaddi.

Selain Gamal, tim juga terdiri dari Irma Tutik Dwiningsih. Nama lainnya adalah R. Heru Noto Dewo. Abdul Kodir Batubara juga tergabung dalam tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum berencana melaporkan kejadian ke kepolisian. Laporan akan disampaikan ke SPKT Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan juga akan diajukan ke instansi teknis terkait.

Langkah itu bertujuan menyoroti keselamatan bangunan gedung. Termasuk pemeriksaan sertifikat laik fungsi gedung tersebut. Kuasa hukum menilai aspek keselamatan harus dievaluasi menyeluruh.

“Gedung adalah ruang publik,” kata Gamal.

“Risiko seperti ini bisa menimpa siapa saja,” ujarnya.

Ia berharap ada perhatian serius dari pengelola dan pemerintah.

Selain laporan polisi, tim juga menyiapkan konferensi pers. Konferensi pers dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025. Acara akan digelar pukul 19.00 WIB.

Lokasi konferensi pers berada di Polda Metro Jaya. Tepatnya di Lobby Kriminal Umum. Alamatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Hingga kini, penyebab pecahnya kaca masih diselidiki. Kuasa hukum menyebut ada dugaan kejadian serupa sebelumnya. Namun, penanganan insiden tersebut belum diketahui jelas.

Pihak redaksi masih berupaya meminta konfirmasi pengelola gedung. Konfirmasi ditujukan kepada PT Langgeng Gemilang Sejahtera. Redaksi juga menunggu tanggapan resmi terkait langkah hukum korban.

x|close