Mahfud MD Tekankan Komisi Reformasi Polri Tak Menangani Penyelesaian Perkara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2025, 16:09
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD (tengah), memberikan keterangan pers usai menyerap aspirasi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin 22 Desember 2025. ANTARA/Luqman Hakim Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD (tengah), memberikan keterangan pers usai menyerap aspirasi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin 22 Desember 2025. ANTARA/Luqman Hakim (Antara)

Ntvnews.id, Yogyakarta - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menegaskan bahwa komisi yang dibentuk tersebut tidak memiliki tugas untuk menyelesaikan atau mengadili kasus, melainkan berfokus pada penyusunan rekomendasi pembenahan institusional di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Sering orang salah sangka bahwa komisi itu menyelesaikan kasus, gitu ya. Sehingga banyak bawa laporan macam-macam ke komisi," ujar Mahfud usai pemaparan umum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Ia menegaskan, kewenangan penanganan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian telah memiliki mekanisme dan institusi tersendiri di internal Polri.

"Komisi tidak menyelesaikan kasus. Kalau kasus itu, kalau pelanggaran polisi, ada Irwasum, ada Provos, ProPam, Irwasda, dan macam-macamlah. Lapor ke situ," kata dia.

Mahfud mencontohkan peristiwa demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang berujung pada penangkapan lebih dari seribu orang di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, komisi tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau mencampuri proses hukum dalam kasus tersebut.

"Itu tidak boleh diputuskan, apalagi diintervensi secara hukum oleh komisi reformasi," kata dia.

Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Copot Mahfud Md dari Tim Reformasi Polri

Meski demikian, Mahfud menyebutkan bahwa komisi tetap dapat memberikan saran kepada Kapolri, misalnya dengan meminta dilakukan penyisiran ulang terhadap ribuan demonstran yang ditangkap agar pihak yang tidak bersalah dapat dibebaskan.

Ia mengakui bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri hingga kini belum menghadapi tantangan besar karena masih berada pada tahap awal, yakni menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan.

"Ini masih dalam tahap serap aspirasi. Jadi, semua pro-kontranya dicatat dulu, baru kita pilih," ujarnya.

Dalam forum penyerapan aspirasi yang digelar di Fakultas Hukum UGM dan dihadiri akademisi, praktisi, seniman, hingga jurnalis, Mahfud mengatakan mayoritas peserta menyampaikan berbagai keluhan yang berkaitan dengan kebutuhan perbaikan di internal Polri, mulai dari rekrutmen, promosi jabatan, hingga budaya organisasi.

"Karena ini serap aspirasi untuk reformasi, yang baik-baiknya tidak banyak terungkap, tapi yang keluhan-keluhannya untuk perbaikan, ya, kita terima," ujar dia.

Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri lainnya, Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, menyampaikan bahwa komisi saat ini masih mendalami seluruh masukan yang diterima sebelum merumuskan rekomendasi resmi.

Baca Juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri Diminta Turun Tangan Persoalan Polda Sulut

"Ya enggak ada target yang jelas tetapi diberikan waktu oleh Presiden untuk tiga bulan supaya melapor, apakah setelah tiga bulan selesai kita belum jelas," kata dia.

Badrodin menuturkan, hingga kini komisi belum menyampaikan laporan apa pun kepada Presiden karena masih berada pada tahap awal untuk mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar.

"Belum, karena kita baru belanja masalah, sehingga nanti bahan ini kita diskusikan di sana untuk kita formulasikan apa saja yang memang perlu kita sarankan kepada presiden," ucap dia.

Ia menambahkan, proses penghimpunan dan pemetaan persoalan tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar satu bulan. "Belanja masalah satu bulan," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni UGM Arie Sudjito menilai bahwa adaptasi kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, serta perubahan kultur organisasi menjadi aspek penting dalam agenda reformasi kepolisian.

Menurut Arie, reformasi kepolisian bukanlah isu baru, namun implementasinya kerap menghadapi tantangan politik serta dinamika proses hukum yang membuat upaya perubahan tidak selalu mudah.

"Kami percaya input yang tadi disampaikan oleh para akademisi maupun praktisi, maupun beberapa pihak itu meyakini bahwa reformasi ke depan, adaptasi kelembagaan, SDM, dan budaya itu menjadi poin kunci, dan kami percaya bahwa upaya-upaya ini membutuhkan pengawalan," kata dia. 

(Sumber: Antara)

x|close