Uang Tunai Rp400 Juta Disita KPK dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2025, 20:12
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 16 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 16 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp400 juta dari penggeledahan rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Riau, Ade Agus Hartanto, pada 18 Desember 2025.

"Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Budi menjelaskan uang yang disita terdiri atas mata uang rupiah dan dolar Singapura. "Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin itu, tim juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen," katanya.

Ia menambahkan, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Ade Agus sebagai bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Digeledah KPK Terkait Proyek di Riau

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah. Pada tanggal yang sama, KPK juga mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT, namun belum dapat memberikan detail kepada publik.

Kemudian pada 5 November 2025, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Baca Juga: KPK Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Haji Sebelum Tahun Baru?

(Sumber: Antara) 

x|close