Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial seorang istri di Bedahan, Sawangan, Depok yang jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami. Akibat penganiayaan tersebut, mata korban mengalami kebutaan permanen.
Penyebabnya, pecahan kaca ponsel yang digunakan pelaku RA untuk menganiaya AA, masuk ke mata korban. Peristiwa itu lalu dilaporkan ke polisi.
Polisi sendiri telah menangkap RA. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit VI Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok dengan mengedepankan keselamatan serta perlindungan korban sebagai prioritas utama.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur. Terlapor telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, sementara korban mendapatkan pendampingan serta difasilitasi pemeriksaan medis guna memastikan kondisi kesehatannya dan melengkapi visum sebagai alat bukti.
Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Nataru Lampaui Batas Minimum Nasional
“Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi, Minggu, 28 Desember 2025.
Adapun peristiwa KDRT ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2322/XII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Desember 2025. Kejadian diketahui berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Budi pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan. Menurutnya, Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan pelayanan publik agar masyarakat merasa aman.
"Dan tidak ragu melapor ke layanan call center Polri 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga," tandasnya.
RA, tersangka KDRT istrinya.