Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa apabila tujuan hidupnya semata-mata untuk memperkaya diri sebagaimana yang didakwakan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, ia tidak akan meninggalkan dunia bisnis yang menurutnya memberikan banyak peluang kesuksesan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang perkara dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin mengorbankan kebebasan dan reputasi yang telah dibangun selama puluhan tahun hanya demi menambah kekayaan pribadi.
"Saya memilih jalan yang sulit, saya memilih jalan yang tidak nyaman. Walaupun hati saya penuh dengan kesedihan dengan musibah yang saya hadapi sekarang, saya tidak pernah menyesali keputusan saya untuk menerima amanah sebagai menteri," tutur Nadiem.
Ia menyampaikan bahwa seluruh perjalanan kariernya, baik ketika membangun Gojek maupun saat mengemban tugas di Kemendikbudristek, merupakan upaya nyata untuk berkontribusi dalam membangun Indonesia ke arah yang lebih baik.
Menurut Nadiem, ia telah dianugerahi kesuksesan finansial oleh Allah, namun pencapaian tersebut tidak pernah menjadi tujuan utama dalam hidupnya. Kendati demikian, ia mengaku tetap merasa bangga karena pernah dipercaya untuk mengemban amanah besar sebagai menteri.
Baca Juga: Pengacara Minta Hakim Bebaskan Nadiem
Ia juga menegaskan bahwa kecintaannya terhadap Indonesia tidak akan luntur meskipun tengah menghadapi proses hukum.
"Apa pun hasil dari sidang saya, saya tidak akan berhenti berbakti kepada negeri," tutur dia.
Nadiem kemudian menceritakan bahwa ketika pertama kali mengetahui perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan, dirinya sedang berada di luar negeri bersama sang istri. Mendengar kabar itu, ia langsung menghentikan liburannya dan segera kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
"Saya siap menghadapi badai karena hati nurani
saya bersih," ucap Nadiem.
Eksepsi yang diajukan Nadiem berkaitan dengan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada kurun waktu 2019–2022. Dalam perkara tersebut, ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Jaksa mendakwa bahwa perbuatan korupsi antara lain dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang perkaranya telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Baca Juga: Nadiem: Tak Sepeser Pun Masuk Kantong Saya
Secara rinci, kerugian negara yang ditimbulkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.
Selain itu, Nadiem juga didakwa telah menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dakwaan tersebut turut merujuk pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022 yang mencatat kepemilikan harta berupa surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sumber : Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan dan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun di 2019-2022 Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Pada sidang tersebut Nadiem Makarim menegaskan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dirinya melakukan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom. (ANTARA FOTO/FAH) (Antara)