KPK Tahan Chrisna Damayanto, Berkursi Roda dan Segera Dibawa ke Rutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2026, 07:09
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka terakhir yang belum ditahan terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis tahun anggaran 2012-2014 sekaligus mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto saat dibantu berjalan menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 5 Januari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) Tersangka terakhir yang belum ditahan terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis tahun anggaran 2012-2014 sekaligus mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto saat dibantu berjalan menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 5 Januari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka terakhir yang belum ditahan terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis tahun anggaran 2012–2014, yakni mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto (CD).

Berdasarkan laporan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, Chrisna terlihat dibantu berjalan menggunakan kursi roda sebelum dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 5-24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1 (Pusat Edukasi Antikorupsi KPK),” ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Mungki menjelaskan, Chrisna diduga berperan mengondisikan agar PT Melanton Pratama (MP) dapat kembali mengikuti tender produk katalis residue catalytic cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan.

“Atas pengondisian tersebut, saudara CD akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013–2014 dengan nilai kontrak sebesar 14,4 juta dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah pada 2014,” katanya.

Baca Juga: Chrisna Damayanto Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Katalis

Setelah terpilih sebagai pemenang, PT Melanton Pratama diduga memberikan sebagian biaya komitmen kepada Chrisna sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013–2015. Mungki menjelaskan, biaya tersebut berasal dari Albemarle Corp, nama yang dipakai PT Melanton Pratama, yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd.

“Penerimaan fee (biaya komitmen, red.) itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di Pertamina,” ujarnya.

Chrisna sebagai penerima dugaan suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina, namun identitas para tersangka belum dapat diumumkan. Meskipun demikian, KPK menyebut bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah.

KPK kemudian menetapkan empat tersangka kasus ini pada 17 Juli 2025. Penetapan dilakukan setelah penggeledahan rumah Chrisna Damayanto (CD) dan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota (APA), pada 8 Juli 2025, serta rumah Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik (GW), dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG), pada 15 Juli 2025.

Pada 9 September 2025, KPK menahan Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi. Adapun Chrisna Damayanto belum ditahan sebelumnya karena alasan kesehatan.

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close