Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bekas Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Beni Saputra (BS), menerima sejumlah uang dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), setelah dilakukan pemeriksaan perdana.
“Saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK (HM Kunang), yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi menambahkan, KPK akan menelusuri dugaan penerimaan uang yang diperoleh Beni Saputra tersebut.
“Penyidik masih akan terus menelusuri atau mendalami terkait dengan dugaan penerimaan uang tersebut peruntukannya untuk apa. Apakah berhenti di saudara BS, atau masih mengalir kembali? Artinya, apakah saudara BS ini sebagai muara atau dia sebagai jangkar?” katanya.
Selain itu, KPK juga menduga Beni Saputra menerima aliran uang dari pihak lain di luar Ade Kuswara dan HM Kunang.
“Dengan demikian, ini masih akan terus didalami,” ujar Budi.
Baca Juga: Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Periksa Pejabat Pemda
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025, menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap.
KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Sementara itu, pada 29 Desember 2025, KPK memanggil Beni Saputra, namun yang bersangkutan tidak mengonfirmasi ketidakhadirannya, sehingga KPK meminta Beni untuk kooperatif.
(Sumber : Antara)
Bekas Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Beni Saputra, setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 5 Januari 2026. ANTARA/Rio Feisal (Anntara)