Polri Usut Dugaan Laporan Palsu di Kasus Vina Cirebon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2024, 15:57
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). (Dok.Antara)

Dittipidum Bareskrim Polri menerima dua laporan yang diajukan oleh pengacara enam terpidana dalam kasus Vina, yakni laporan terhadap saksi Aep dan Dede, serta terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky.

Pada hari Selasa, penyidik menggelar gelar perkara awal untuk menginvestigasi laporan terhadap Aep dan Dede. Pengacara dari enam terpidana dalam kasus Vina, sebagai pihak pelapor, serta pengacara dari saksi Dede, sebagai pihak terlapor, hadir di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB.

Roely Panggabean, salah satu pengacara dari enam terpidana, menyatakan kesiapan untuk menyampaikan bukti tambahan yang baru diperoleh beberapa hari sebelumnya.

"Kita akan serahkan buktinya dan apabila diperlukan, kami juga siap untuk menghadirkan bukti-bukti yang lain untuk membuktikan laporan kami bahwa Aep dan Dede telah memberikan keterangan palsu," ucap Panggabean.

Sementara itu, pengacara dari saksi Dede, Suhendra Asido Hutabarat, menyatakan bahwa mereka akan memberikan keterangan terkait pernyataan Dede yang menyatakan bahwa kesaksiannya dalam berita acara tidak pernah terjadi.

Halaman
x|close