Rapat Pleno PBNU Putuskan Pemulihan Posisi Gus Yahya Sebagai Ketua Umum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2026, 11:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. ANTARA/HO-PBNU Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. ANTARA/HO-PBNU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar bersama jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan badan otonom. Rapat tersebut berlangsung secara hybrid di Kantor PBNU Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Rapat pleno menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang berkaitan dengan kepemimpinan, tata kelola organisasi, serta agenda besar Nahdlatul Ulama ke depan. Salah satu keputusan utama yang dibahas adalah pemulihan posisi Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN-NU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Rais Aam di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, PBNU juga menerima pengembalian mandat KH. Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU. Pemulihan posisi ketua umum itu diputuskan dengan pertimbangan menjaga keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama serta kemaslahatan yang lebih besar.

Selain itu, rapat pleno menetapkan pemulihan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, yang sebelumnya telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.

Baca Juga: Gus Yahya Tegaskan Seluruh Dinamika Internal PBNU Telah Tuntas

Pleno juga menyepakati peninjauan kembali seluruh Surat Keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya, yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai ketentuan SK PAW Tahun 2024.

“Juga, percepatan penerbitan SK Kelembagaan sesuai prosedur yang diatur dalam AD, ART, dan Perkumpulan NU,” ujar Kiai Miftah.

Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan untuk memulihkan sistem Digdaya Persuratan PBNU sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan pembenahan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Rapat pleno turut menegaskan komitmen PBNU untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk pengelolaan keuangan agar berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Gus Yahya Diminta Ajukan Keberatan Ke Majelis Tahkim Terkait Rapat Pleno

Terkait agenda organisasi, rapat menetapkan Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU Tahun 2026 akan digelar pada bulan Syawal 1447 Hijriah atau April 2026. Sementara itu, Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.

Selain itu, PBNU akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU, termasuk melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh nota kesepahaman PBNU dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan Perkumpulan NU.

Rapat Pleno juga memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan strategis PBNU wajib berlandaskan Qonun Asasi, AD/ART, serta peraturan lainnya, sekaligus mematuhi kebijakan, arahan, dan restu Rais Aam PBNU.

“Keputusan-keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan dan program NU secara tertib dan konstitusional,” ujarnya.

(Sumber: Antara) 

x|close