Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi memeriksa komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan dugaan penghinaan serta ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Pemeriksaan dilakukan setelah video stand up comedy Pandji viral dan dinilai menyinggung adat serta budaya Toraja. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut telah berlangsung dan Pandji hadir sebagai saksi.
“Betul (sebagai saksi),” kata Rizki dalam keterangan resminya yang dilansir pada Selasa, 3 Februari 2026.
Rizki menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan yang sebelumnya diajukan kepada kepolisian. Menurutnya, fokus pemeriksaan adalah pada konten yang dinilai menyinggung masyarakat adat Toraja.
“Betul, (Pandji diperiksa) terkait laporan tentang adat Toraja,” ujar Rizki.
Baca Juga: VIDEO Truk Box Hantam Pemotor Sampai Ringsek
Pemeriksaan ini menjadi yang pertama bagi Pandji dalam perkara tersebut. Ia mengaku menjalani proses pemeriksaan panjang dengan puluhan pertanyaan dari penyidik.
“(Pertanyaan pemeriksaan) 48,” kata Pandji usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 2 Februari 2026.
Pandji menyampaikan bahwa dirinya sebelumnya sudah pernah meminta maaf secara terbuka, namun tetap akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada, bisa dilihat publik juga. Tapi mungkin ini meneruskan laporan saja kali ya. Saya ikuti prosesnya saja,” ujar Pandji.
Pandji juga menuturkan bahwa dirinya mulai diperiksa sejak pagi.
“Diperiksa dari jam setengah sebelas,” ujar Pandji.
Baca Juga: Pramono Tinjau Pembangunan Rumah Pompa Daan Mogot, Solusi Atasi Banjir Jakarta Barat
Ia sempat tidak memenuhi dua panggilan pertama dari penyidik karena sedang berada di luar negeri pada saat itu.
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja yang melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri. Mereka menilai materi stand up yang disampaikan Pandji telah merendahkan adat dan budaya Toraja.
Laporan tersebut disertai sejumlah pasal yang mencakup berbagai regulasi, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ancaman pidana maksimal dalam rangkaian pasal tersebut dapat mencapai lima tahun penjara.
Komika Pandji Pragiwaksono. (Antara)