Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pola komunikasi yang dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.
“KPK mendalami seperti apa komunikasi yang dilakukan dari pihak BJB kepada pihak RK. Apakah komunikasi dilakukan langsung atau juga melalui perantara? Itu semuanya didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 4 Februari.
Meski demikian, Budi menyampaikan bahwa lembaganya belum dapat mengungkapkan lebih jauh mengenai isi atau substansi dari komunikasi tersebut karena masih masuk dalam materi penyidikan.
“Komunikasinya terkait dengan apa? Itu masuk ke materi penyidikan,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Baca Juga: KPK Telusuri Informasi Dugaan Aliran Uang Kasus Bank BJB dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih
Selain itu, tersangka lainnya berasal dari pihak agensi periklanan, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil terkait perkara Bank BJB. Dari penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang, di antaranya sepeda motor dan mobil.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tersebut.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Atalia Praratya Dalam Penyidikan Kasus Bank BJB
(Sumber: Antara)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025. Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz (Antara)