Dalam insiden tersebut tersangka akan dijerat PAsal 160 KUHP JO Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP JO Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 anggota polisi dari Polsek Kaliwates dikeroyok pesilat PSHT dan satu di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka-luka di bagian kepala.
kejadian tersebut ketika para anggota polisi sedang berpatroli di pertigaan Transmart Jalan Hayam Wuruk Kaliwates Jember pada Senin dini hari.