Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons kasus vonis bebas kasus penganiayaan dan meminta jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang dikeluarkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Gregorius Ronald Tannur dibebaskan dari tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
"Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur. Kalau saya mengikuti kasusnya melihat videonya, menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.
Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Rike Diah Pitaloka Desak KY Minta Selidiki Ulang
"Jadi walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia. Nah ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut," sambungnya
Alasan dari Waketum Partai Gerindra meminta jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi adalah untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan yang pantas dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Kata Ahmad Sahroni: Pake Otaknya Pak Hakim