TikToker Vanessa Tuhuteru Ditetapkan Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2026, 12:13
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo memperlihatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima pihak pelapor dari penyidik Bareskrim Polri. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo memperlihatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima pihak pelapor dari penyidik Bareskrim Polri. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Selebgram dan kreator konten TikTok Vanessa Tuhuteru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Vanessa Tuhuteru (VT) untuk ketiga kalinya pada Kamis, 12 Februari 2026.

“Pemeriksaan ini adalah yang ketiga kalinya dan kami menyambut baik penetapan serta pemeriksaan tersangka tersebut,” kata kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo, di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Perubahan status hukum tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima oleh pihak pelapor. SP2HP merupakan surat resmi dari penyidik yang memuat informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.

Triyogo menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah pemanggilan secara patut sesuai ketentuan yang berlaku di Kepolisian.

“Kami mengapresiasi penyidik yang bertindak dan memutuskan secara objektif dan subjektif bahwa Saudari VT layak ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: TikTokers yang Sebut Pertamax SPBU Losari Campur Air Akhirnya Minta Maaf

Ia menambahkan, penetapan tersebut dinilai telah memenuhi unsur kecukupan alat bukti serta hasil gelar perkara, sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka.

Perkara ini berawal dari laporan seseorang berinisial AC yang mengaku dirugikan atas dugaan pemalsuan dokumen KTP, KK, serta Akta Kelahiran.

Dalam dokumen yang dipermasalahkan, tercantum status tidak kawin serta perubahan data agama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan penelusuran dokumen oleh pihak pelapor, dugaan peristiwa itu disebut terjadi sejak tahun 2018. Dari pelacakan Akta Kelahiran, Vanessa diduga hamil pada Maret 2018 dari hubungan dengan pria asal India berinisial SK dan melahirkan anak pada 3 November 2018.

“Status tidak kawin itu diduga sengaja dicantumkan untuk kemudian digunakan dalam penerbitan Akta Kelahiran anak yang diduga merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang sah,” katanya.

Selain Akta Kelahiran, pelapor juga menemukan dugaan penerbitan KK baru pada 17 Oktober 2019 di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mencantumkan Vanessa bersama anaknya. Dugaan pemalsuan KTP disebut terjadi di dua wilayah, yakni Kalimantan dan Alor.

Baca Juga: Polri Tangkap Tiktoker Penyebar Konten Ajakan Penjarahan dan Bakar Mabes Polri

Dalam perubahan data KTP tersebut, diduga terjadi perubahan agama dari Katolik menjadi Hindu. Menurut pelapor, perubahan itu diduga dilakukan untuk mempermudah hubungan dengan suami selingkuhannya.

Triyogo menuturkan, awalnya kliennya tidak berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum. Namun, sikap tersebut berubah setelah muncul narasi Vanessa di media sosial yang dinilai memutarbalikkan fakta dan mempermalukan pihak suami.

Awalnya kliennya tidak ingin melaporkan persoalan ini.

"Namun ketika fakta diputarbalikkan dan justru klien kami yang dituduh bersalah, bahkan anaknya dituding memiliki ijazah palsu, maka demi menjaga martabatnya serta anak-anaknya, beliau akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan cerai pada 2024,” katanya.

Ia menegaskan, laporan yang diajukan bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi, melainkan agar fakta hukum menjadi terang sehingga masyarakat tidak menerima informasi yang keliru.

"Klien kami ingin persoalan ini jelas dan terbuka sesuai proses hukum,” tegasnya.

Menurutnya, klien merasa dirugikan baik secara hukum maupun moral atas dugaan perbuatan tersebut.

“Sekarang saya mau tanya, lelaki mana yang mau menerima istrinya hidup bersama pria lain dan diduga memalsukan identitas demi bisa hidup bersama pria tersebut, lalu mengabaikan suami dan anak-anaknya? Itu yang dirasakan klien kami,” kata dia.

(Sumber: Antara) 

x|close