Ntvnews.id, Jakarta - Pegiat hukum menilai guru honorer yang menerima gaji ganda di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tak layak dipidana. Sebab, persoalan yang menjerat guru honorer bernama Mohammad Hisabul Huda itu, dipandang hanyalah perkara administratif belaka.
"Maksain banget kasusnya. Kalau dasarnya klausul kontrak, artinya ranah administratif dan perdata," ujar pegiat hukum, Angger Wahyu, Selasa, 24 Februari 2026.
Diketahui, Mohammad Hisabul Huda ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Ini terjadi gara-gara ia menerima gaji ganda dari profesinya sebagai guru honorer sekolah dasar negeri (SDN), dan tenaga pendamping desa.
Dalam klausul kontrak kerja tenaga pendamping desa, di mana Huda menjadi salah satunya, disebutkan bahwa tenaga pendamping dilarang terikat kontrak lain pekerjaan yang juga dibiayai anggaran negara.
Sementara Huda sebelumnya telah menjadi guru honorer guru SDN. Huda lalu menjalani dua profesi dan menerima gaji ganda, selama lima tahun, sebelum akhirnya diproses hukum.
Menurut Angger, jika persoalan tersebut hendak ditarik ke jalur pidana sekalipun, termasuk ke ranah korupsi, seharusnya ditempuh terlebih dahulu penyelesaian secara administratif/keperdataan.
"Maka diselesaikan dulu di ranah situnya (administratif/keperdataan). Pidana jadi ultimum remedium (jalan terakhir). Itu diatur Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tuturnya.
Walau begitu, menarik persoalan ini ke ranah tindak pidana korupsi, seperti yang dilakukan Kejaksaan, kata Angger juga merupakan kesalahan lainnya. Sebab, setiap perkara korupsi harus memiliki laporan hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK atau BPKP.
"Yang berhak melakukan audit kerugian negara bukan Kejaksaan tapi BPK dan BPKP. Selama ini memang ada hasil audit?" tuturnya.
"Adanya hasil audit ini mutlak," imbuh Angger.
Di samping itu, kata dia, Huda merangkap jabatan guna mendapatkan penghasilan tambahan yang memang sebelumnya minimalis. Bukan untuk memperkaya diri, seperti yang diatur dalam peraturan terkait tindak pidana korupsi. Sebagai informasi, Huda memperoleh penghasilan tambahan dari profesi tenaga pendamping desa Rp2 jutaan setiap bulannya.
"Lima tahun mengabdi jadi guru honorer, even dia merangkap jabatan buat menuhin kebutuhan harian yang kurang, memang masih dianggap merugikan keuangan negara? Kan ada take and give sama negara di situ," papar Angger.
"Kemudian unsur memperkaya diri sendirinya memang berdasar? Dia merangkap jabatan karena gaji dia di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten)," sambungnya.
Pihaknya juga menyoroti Huda yang dianggap menerima anggaran negara melalui gaji guru honorer. Menurut Angger, hal itu tak sepenuhnya benar.
Sebab, gaji guru honorer berasal dari bantuan pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS, kata dia tak murni berasal dari APBN seperti halnya guru ASN.
"Guru honorer itu digaji bukan lewat APBN langsung tapi Dana BOS yang berasal dari APBN berdasarkan kontrak. Harus dipertegas gajinya dari Dana BOS, bukan kayak guru PNS," tuturnya.
Ia juga mempertanyakan sistem verifikasi calon tenaga pendamping desa yang meloloskan Huda, meski sudah menjadi guru honorer SDN. Baginya, sistem verifikasi tersebut sangatlah buruk. Apalagi, Huda menjadi tenaga pendamping desa sampai lima tahun lamanya.
"Yang lebih ngaconya kok selama lima tahun ada pelanggaran kontrak tetap aja lolos? Bagaimana itu audit kepegawaianya?' jelasnya.
Atas itu, Angger menyarankan dilakukan restorative justice terhadap kasus yang menjerat Huda. Sebab, persoalan tersebut dirasa sangat tak layak untuk diproses hukum, lantaran terkesan sangat dipaksakan dan tidak memenuhi unsur perbuatan pidana.
Ilustrasi hukum (Pixabay)