Penumpang Tewas, Polisi Ungkap Dasar Hukum Penetapan Tersangka Pengemudi Ojek Pandeglang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 13:29
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi kecelakaan atau Korban Tewas Ilustrasi kecelakaan atau Korban Tewas (Freepik/ rawpixel.com)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menegaskan bahwa penetapan Al Amin Maksum (32), seorang tukang ojek pangkalan asal Kecamatan Majasari, Pandeglang, sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kelalaian yang berujung pada tewasnya penumpang yang ia antar, seorang siswa SD bernama KR.

Insiden maut itu terjadi pada Selasa (27/1/2026) di kawasan Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, ketika Al Amin tengah mengantar korban pulang sekolah. Menurut penyelidikan, kecelakaan bermula saat motor yang dikendarai Al Amin terjatuh ketika ia mencoba menghindari lubang di jalan.

Akibat benturan, tubuh KR terpental ke badan jalan. Di saat bersamaan, sebuah ambulans siaga desa yang melaju dari arah yang sama tidak sempat sepenuhnya menghindar sehingga korban terlindas roda belakang kendaraan tersebut. KR dinyatakan meninggal di lokasi kejadian, sementara Al Amin mengalami luka-luka.

Baca Juga: Polri Tegaskan Penanganan Pidana Bripda MS Terus Berlanjut

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, menuturkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengidentifikasi adanya unsur kelalaian pada pengemudi ojek tersebut. Ia menegaskan bahwa posisi ambulans dalam insiden itu tidak menjadi dasar pidana karena pengemudinya telah berupaya menghindari benturan.

“Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan, dan ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar, tapi masih terkena roda belakang ambulans,” kata Sofyan melalui sambungan telepon, Senin (23/2/2026).

Sofyan juga menyoroti tanggung jawab seorang tukang ojek terhadap keselamatan penumpangnya. Menurutnya, Al Amin sudah memahami kondisi jalan di rute tersebut karena saban hari melintas untuk mengantar jemput penumpang. Ia menilai pengemudi seharusnya lebih berhati-hati dan memenuhi standar keselamatan dasar, termasuk menyediakan helm bagi penumpang.

Baca Juga: Viral Pelajar di Kelapa Gading Bunuh Kakak Kandung Dengan Palu

“Tukang ojek itu bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya dan tukang ojek sudah tahu kalau jalan di situ bergelombang, dia bukan ojek baru yang lewat di situ, karena sudah setiap hari antar jemput, jadi sudah tahu kondisi jalannya. Dia juga tidak menyediakan helm bagi penumpangnya,” ujarnya.

Meski Al Amin kini berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Penyidik menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan. Atas dugaan kelalaiannya, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara, dengan penegasan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung selama proses hukum berjalan.

x|close