Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera memutus kerja sama dengan mitra yang terbukti menaikkan harga atau melakukan mark-up bahan baku untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi keuntungan pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul banyaknya laporan dari sejumlah SPPG terkait praktik mark-up bahan pangan di dapur MBG.
Nanik mengingatkan agar seluruh kepala SPPG dan jajaran pengawas tidak berkompromi dengan mitra yang menjalankan praktik tidak jujur karena dapat mencoreng kredibilitas program pemerintah tersebut.
Bacq Juga: Waka BGN Soroti Dugaan Mark Up Bahan Pangan di Sejumlah SPPG
"Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang mark-up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, pihaknya menerima laporan bahwa sejumlah mitra menjual bahan baku di atas harga eceran tertinggi (HET) bahkan memaksa kepala SPPG menerima bahan dengan kualitas rendah. "Tolong data semua. Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di mana saja yang terjadi mark-up ini," ujarnya.
Nanik menegaskan, apabila Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan adanya mark-up harga dalam laporan keuangan SPPG, maka kepala SPPG yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda (kepala SPPG) yang harus berhadapan dengan hukum," ucap Nanik.
Ia juga memperingatkan mitra yang mengatur pemasok tunggal atau terbatas demi kepentingan tertentu.
"Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada mitra, kalau ada yang ketahuan mark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu atau dua pemasok saja, maka akan saya suspend!" paparnya.
BGN menegaskan bahwa pemasok bahan pangan untuk dapur MBG tidak boleh didominasi pihak yang diarahkan oleh mitra.
Baca Juga: BGN Apresiasi Mitra Strategis MBG, 24 Ribu SPPG Telah Tersebar di Seluruh Indonesia
Sebaliknya, SPPG harus memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, serta UMKM di sekitar dapur sebagai pemasok utama.
Koperasi yang dilibatkan pun bukan koperasi bentukan mitra yang hanya bertujuan mengakali aturan.
Dengan melibatkan banyak pemasok lokal, diharapkan roda ekonomi desa turut bergerak sehingga manfaat Program MBG dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
"SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," tuturnya.
Kebijakan pelibatan pelaku usaha lokal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Pada Pasal 38 ayat (1) ditegaskan bahwa penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang saat memberi pengarahan kepada para kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu 24 Januari 2026. ANTARA/HO-BGN/am. (Antara)