DPR Bakal Panggil Jaksa yang Tuntut ABK Hukuman Mati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2026, 20:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dan rekan-rekannya dalam kasus penyelundupan sabu-sabu hampir 2 ton.

"Kalau kasus yang dari Batam, si Fandi secara khusus, kami juga akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Habiburokhman memastikan, pemanggilan yang dilakukan DPR bukan berarti lembaga legislatif bermaksud melakukan intervensi. DPR, kata dia, hanya menjalankan fungsinya.

"Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar," tuturnya.

Adapun berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan pihak keluarga dan penasehat hukum, Fandi Ramadhan dinilai tak memiliki peran yang dominan dalam kasus yang penyelundupan 2 ton narkoba. Fandi yang baru bekerja 3 hari, tak tahu isi dalam kapal Sea Dragon.

"Itu saja kan jelas-jelas tidak benarnya dari fakta-fakta yang disampaikan. Orang perannya bukan peran dominan, kok justru tuntutannya maksimal (hukuman mati). Kita mau tahu itu," tuturnya.

Rencananya, pemanggilan terhadap JPU itu akan dilakukan 10 hari jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Sebelumnya, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menegur JPU yang menyebut DPR melakukan intervensi terhadap kasus yang menjerat ABK Fandi. Menurut Habiburokhman, apa yang dilakukan Komisi III sebatas menjalani tugas dan wewenang.

x|close