Ibu Tiri Penganiaya Anak di Sukabumi Ternyata ASN Kemenag, Kini Status Kepegawaiannya Jadi Sorotan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2026, 09:26
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ibu Tiri Bocah NS di Sukabumi Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara Ibu Tiri Bocah NS di Sukabumi Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bocah berinisial NS (13) di Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru setelah terungkap bahwa pelaku yang merupakan ibu tiri korban, TR, ternyata merupakan aparatur sipil negara alias ASN.

Ia diketahui saat ini bekerja di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. TR kini menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder dengan status PPPK.

Analis Kepegawaian Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menegaskan bahwa TR masih berstatus ASN aktif. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi penetapan tersangka dari kepolisian.

“Karena kami belum mengantongi surat penetapan tersangka secara tertulis, status kepegawaiannya masih aktif dan gaji masih dibayarkan normal,” ujar Irmansyah, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 27 Februari 2026, Galeri24 dan UBS Naik ke Rp3.083.000 per Gram

Ia menyebut Kepala KUA Kecamatan Kalibunder bersama Ketua IPARI telah diminta untuk mendatangi Polres Sukabumi demi memperoleh dokumen resmi tersebut.
Begitu surat diterima, TR akan langsung dinonaktifkan sementara.

Irmansyah menjelaskan bahwa ketentuan terkait pemberhentian sementara mengacu pada aturan Badan Kepegawaian Negara. ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka wajib dinonaktifkan sambil menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Bukan berarti tidak dibayar. Selama proses hukum berjalan, tetap dibayarkan 50 persen,” jelasnya.

Apabila vonis pengadilan kurang dari dua tahun, TR memiliki peluang untuk kembali aktif. Namun apabila putusan lebih dari dua tahun, statusnya akan dicabut.

“Karena statusnya PPPK, jika putusan lebih dari dua tahun, diberhentikan dengan hormat,” tegas Irmansyah.

Selama dua tahun bertugas sebagai penyuluh agama, Irmansyah menyebut tidak pernah ada laporan pelanggaran disiplin dari TR.

Baca Juga: Respons Riva Siahaan Usai Divonis 9 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

“Tidak ada catatan kedisiplinan, dan tidak ada laporan dari atasan langsungnya,” ungkapnya.

Ia juga mengakui terkejut dengan adanya informasi dugaan kasus sebelumnya yang pernah muncul di media sosial. Termasuk laporan pada 2024, yang tidak tercatat secara administratif karena diselesaikan melalui mediasi.

Kemenag memastikan tidak akan mencampuri proses hukum dan menyerahkan seluruh penanganan kepada pihak kepolisian. Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan bahwa TR telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap NS.

“Saudari TR sudah kita tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujarnya.

TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kekerasan terhadap korban diduga telah terjadi sejak 2023. Pada November 2024, TR bahkan sempat dilaporkan oleh suaminya sendiri, ayah kandung NS.
Namun kasus tersebut berakhir dengan jalan damai.

x|close