Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengonfirmasi telah memeriksa lima orang yang berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan korupsi yang sebelumnya diajukan oleh mantan pegawai Baznas pada 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa pihak yang sedang dimintai keterangan memang berasal dari internal Baznas Jawa Barat.
"Saat ini sedang dimintai keterangan, lima orang kurang lebih," kata Nur, saat dihubungi, Senin (9/3/2026).
Meski demikian, Kejati Jabar belum mengungkap identitas maupun jabatan para pihak yang diperiksa. Menurut Nur, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
"Untuk mengambil keterangan saja. Saat ini masih proses pemeriksaan," kata dia.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh TY, seorang mantan pegawai Baznas Jawa Barat. Dalam laporannya, TY menduga adanya penyelewengan dana zakat serta dana hibah yang dikelola lembaga tersebut.
Baca Juga: 286 Anggota DPR Tak Hadir Rapat Paripurna
Dana yang dipersoalkan dalam laporan itu mencakup dana zakat sebesar Rp9,8 miliar serta dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar.
TY sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejati Jawa Barat pada Rabu (4/3/2026). Pemeriksaan terhadapnya berlangsung sekitar enam jam. Kuasa hukum TY dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Andi Daffa Patiroi, mengatakan kliennya mendapatkan sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.
"Jadi kejaksaan itu lagi memperdalam sebetulnya. Memperdalam substansi dari pelaporan yang dilakukan oleh Pak Tri," kata Andi.
Menurut Andi, laporan yang disampaikan kliennya mencakup dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan COVID-19 sebesar Rp11,7 miliar serta dana zakat sekitar Rp9,8 miliar. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Ia menyebut, sebagian dana zakat yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat diduga kembali diambil oleh pihak internal lembaga untuk kebutuhan operasional.
"Dana zakat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, tapi kemudian pihak Baznas Jabar mengambil kembali beberapa persen dari dana yang harusnya digunakan masyarakat, dana itu malah digunakan untuk operasional mereka," katanya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Anggota Ombudsman
Di sisi lain, TY juga menghadapi proses hukum yang berbeda. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam perkara dugaan tindak pidana siber. TY diduga secara tanpa hak mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik yang disebut sebagai dokumen rahasia milik Baznas Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, TY dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jawa Barat, Achmad Faisal, menegaskan bahwa penetapan status hukum terhadap TY tidak berkaitan dengan laporan dugaan penyelewengan yang ia sampaikan.
"Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Jabar, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner," ujar Achmad melalui keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).
Ilustrasi uang Korupsi (Freepik )