Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan investigasi terkait dugaan penjualan obat tramadol secara bebas di sejumlah kios. Lembaga tersebut menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan peredaran obat tersebut.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa tramadol termasuk dalam kategori obat-obatan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 21. Obat tersebut tergolong obat keras yang sebenarnya digunakan untuk keperluan medis, seperti meredakan nyeri dan peradangan, namun penggunaannya harus berada di bawah pengawasan.
Taruna menjelaskan bahwa meskipun memiliki manfaat medis, tramadol kerap disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek tertentu, terutama jika dikonsumsi bersama obat lain. Efek tersebut dapat memicu sensasi “high” yang berpotensi menimbulkan ketergantungan bagi penggunanya.
Baca Juga: Patroli di Tanah Abang, Polisi Amankan 4 Penjual Tramadol di Bulan Puasa
BPOM, lanjutnya, telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan penjualan tramadol secara bebas di lingkungan masyarakat. Laporan tersebut kini menjadi perhatian serius dan sedang dalam tahap penyelidikan untuk memastikan adanya pelanggaran dalam peredarannya.
Di sisi lain, sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi warga melempar petasan ke sejumlah toko yang diduga menjual tramadol di kawasan Kalisari dan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes warga karena laporan yang sebelumnya disampaikan kepada aparat belum mendapat tindak lanjut.
Baca Juga: BPOM Rilis 10 Makanan Olahan Berbahaya yang Dijual Online, Bisa Sebabkan Serangan Jantung
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran tramadol. Menurutnya, penyebaran obat tersebut secara bebas dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta berpotensi menimbulkan ketergantungan pada masyarakat.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (kanan) di Jakarta, Selasa (10/3/2026). ANTARA/Mecca Yumna (Antara)