Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga 11 Maret 2026 pihaknya telah menerima 5.080 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dari berbagai daerah di Indonesia.
“KPK telah menerima 5.080 aduan masyarakat yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong, Bupati Diduga Tetapkan Fee 10–15 Persen
Asep mengatakan ribuan pengaduan tersebut mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat sekaligus menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK dalam menangani kasus korupsi.
“KPK memastikan setiap laporan yang disampaikan tidak akan berhenti sebagai catatan atau tumpukan berkas, tetapi akan diproses dan ditindaklanjuti secara profesional,” katanya.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat yang menyampaikan laporan agar turut melengkapi pengaduan dengan dokumen atau bukti pendukung sehingga proses penanganan dapat dilakukan lebih efektif.
Baca Juga: KPK Sita Uang Tunai Rp756,8 Juta dari OTT Bupati Rejang Lebong
Menurut Asep, laporan masyarakat menjadi elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, termasuk dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT).
“Tertangkap tangan para pelaku tindak pidana korupsi ini tidak terlepas dari laporan dari masyarakat kepada kami, atau bantuan dari masyarakat yang melaporkan tentang terjadinya tindak pidana korupsi di daerahnya,” ujarnya.
Adapun operasi tangkap tangan terakhir yang dilakukan KPK menjerat kepala daerah di Provinsi Bengkulu, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
(Sumber: Antara)
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. ANTARA/Rio Feisal (Antara)