Hermanto mengaku tidak memiliki akses langsung untuk menyampaikan permintaan Rp 12 miliar itu ke SYL. Hermanto meminta auditor BPK itu untuk berkomunikasi ke mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Saya tidak terima arahan dari Pak Menteri maupun dari Pak Sekjen terkait itu. Cuma ini minta disampaikan oleh Pak Victor. Disampaikan ke Pak Menteri," jawab Hermanto.
"Nah, akhirnya gimana, disampaikan?" tanya jaksa.
"Saya nggak ada punya akses langsung ke Pak Menteri," jawab Hermanto.
"Setahu saksi, ada yang menyampaikan, siapa?" tanya jaksa.
"Saya perkenalkan dengan melalui Pak Hatta. Silakan dengan Pak Hatta saja," jawab Hermanto.
Ia mengatakan permintaan Rp 12 miliar oleh auditor BPK itu tak semuanya dipenuhi. Ia mengaku mendengar dari Hatta jika permintaan itu hanya dipenuhi Rp 5 miliar.