Korban Kekerasan Seksual Diizinkan Aborsi, Ini Aturannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2024, 18:31
Alber Laia
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi korban pelecehan Ilustrasi korban pelecehan (Pixabay)

Ilustrasi Bayi <b>(Istimewa)</b> Ilustrasi Bayi (Istimewa)

Aturan ini juga mencakup ketentuan mengenai aborsi bersyarat yang diizinkan karena indikasi kedaruratan medis. Hal ini diatur dalam Pasal 117, yang menyebutkan:

"Indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 meliputi: a. kehamilan yang mengancam nyawa dan Kesehatan ibu; dan/atau b. kondisi Kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan," demikian bunyi pasal 117.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan dan dukungan lebih kepada korban kekerasan seksual.

Halaman
x|close