Ntvnews.id, Jakarta - Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus terus menjadi sorotan publik. Kementerian Hak Asasi Manusia mengingatkan bahwa perkara ini memiliki dimensi hukum yang kompleks sekaligus berkaitan erat dengan isu hak asasi manusia (HAM), sehingga membutuhkan penanganan yang cermat, transparan, dan terkoordinasi.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan menyampaikan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut tindak pidana biasa, tetapi juga menyentuh prinsip-prinsip dasar perlindungan HAM yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menegaskan bahwa penegakan hukum pidana di Indonesia harus berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Munafrizal mengungkapkan, penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan komplikasi hukum, khususnya terkait kewenangan pengadilan yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Hal ini menjadi krusial karena adanya keterlibatan unsur militer dalam kasus tersebut.
“Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi. Jangan sampai muncul penilaian publik bahwa antara TNI dan Polri terjadi dualisme dan kompetisi menangani perkara ini”, ungkapnya, Kamis, 26 Maret 2026.
Baca Juga: TNI: Jabatan Kabais Diserahkan Buntut Kasus Penyiraman Air Keras
Polisi Rilis Wajah Terduga Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus (NTV News / M Rizky)
Baca Juga: Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Serda ES yang Dibonceng Lettu BHW?
Saat ini, aparat kepolisian telah mengumpulkan saksi dan bukti, sementara Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan dualisme penanganan hukum jika tidak segera disinkronkan.
Kemenham menekankan pentingnya koordinasi intensif antara TNI dan Polri untuk memastikan kejelasan jalur hukum, apakah kasus ini akan ditangani melalui peradilan umum atau peradilan militer.
Sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum korban, anggota DPR, hingga aktivis HAM, mendorong agar kasus ini diadili di peradilan umum. Tujuannya agar proses hukum dapat mengungkap seluruh fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Munafrizal juga menyinggung pentingnya penerapan aturan koneksitas sebagaimana diatur dalam KUHAP, guna mencegah terjadinya penanganan paralel oleh dua sistem peradilan yang berbeda terhadap perkara yang sama.
“TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tambahnya.
Apabila terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan pengadilan, Kemenham menyebut bahwa penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung.
Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memutus secara final pengadilan mana yang berhak menangani perkara, baik dari lingkungan peradilan umum maupun militer.
Munafrizal Manan (KemenHAM)